Dengan behasilnya pembangunan di Indonesia, termasuk dalam bidang kesehatan memberikan konsekuensi bertambahnya usia harapan hidup yang diikuti dengan semakin banyaknya lanjut usia (lansia). Namun tidak cukup sampai disitu saja, akan banyak permasalahan lansia yang timbul di masyarakat. Diantaranya masalah penyakit, tunjangan ekonomi, pelayanan kesehatan, hukum dan lainnya. Dalam GBHN 1993 telah tertuang bahwa lansia dengan kondisi fisik dan mental tidak lagi memadai perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Kemudian pemerintah telah berusaha megantisipasi masalah ini dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 mengenai kesejahteraan lanjut usia.
Lansia mempunyai kebutuhan fisik dan psikis khusus sehingga memerlukan pelaksanaan yang khusus pula dibandingkan kelompok usia lainnya. Termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan. Khusus disini berarti fisik dan psikis lansia yang tidak lagi memadai.
Stigma buruk di masyarakat keberadaan lansia hanya akan menambah beban di masyarakat, karena lansia sudah tidak produktif lagi. Namun bagaimana dengan negara lainnya. Seperti kita ketahui peningkatan jumlah lansia bukan hanya terjadi di Indonesia.
Macam pelayanan lanjut usia :
§ RS khusu geriatri
§ Bagian / unit geriatri (klinik, poli, aktivitis ekstramural)
§ Panti wredha/ perumahan lansia
§ Nursing home
§ Karang werdha/ day care center
§ Home care services/ respite core/ home care nursing
§ Meals on wheels
§ Elderly club/ paguyuban lansia
§ Posyandu lansia (KMS)
Artikel ini pada awalnya dibuat melihat semakin banyak kakek kakek dan nenek nenek di jalanan yang homeless…. tapi setelah sekian tahun belum selesai juga….