(April 2003,Tulisan ini dibuat saat emosi masih merajalela .he3x)
Anjing saya bernama “Millieu Capucini”, keturunan pekingese, jack russel terrier dan anjing kampung. Lahir Oktober 2003. Jadi sekarang baru berumur lima bulan. Sebenarnya umur segitu belum pantas untuk pisah dari induknya. Salahkan penjualnya. Dia masih sangat butuh kasih sayang, makan teratur dan pendidikan kalau ingin dipelihara lama. Selama ini saya lebih banyak mengurusnya sendiri walaupun ironisnya saya mempunyai pembantu. Tapi semua itu saya lakukan dengan senang hati karena saya sayang millieu. Hal itu dikarenakan anggapan sebagian masyarakat dan ternyata juga termasuk beberapa anggota rumah (bukan keluarga) bahwa anjing itu “najis” atau “haram” menurut agama islam.
Langsung saja, saya hanya ingin kita berdiskusi tentang “Kontroversi anjing” tersebut via tulisan ini, atau mungkin via hati dan pikiran. Karena tentunya semua yang bisa membaca tulisan ini mempunyai kedua anugerah Allah tersebut. Perlu diketahui sama sekali tidak pernah terpikirkan oleh saya bahwa anjing itu sesuatu yang kontroversi ketika pertama kali ada yang menawarkan untuk mengadopsi anjing. Apalagi berniat untuk menjadi orang sombong yang bangga menjadi kontroversional karena memelihara anjing. Niat saya tulus. Karena memang pandangan saya tentang anjing terbentuk dari cara pandang Bapak, mama dan seluruh anggota keluarga.
Mengapa saya memilih anjing sebagai peliharaan bukan kucing,kelinci atau yang lainnya? Dan apa tujuan saya memiliki hewan peliharaan? Itu semua khusus akan saya bahas dalam bab “perkenalkan”. Karena disini saya ingin lebih universal, tulisan ini dibuat bukan sekadar jelmaan dari kegerutuan saya atau omong kosong. Ini semua saya buat benar-benar berdasarkan evidence yang kuat. Saya juga tidak ingin tulisan ini menambah keruncingan kontroversi anjing di masyarakat.
Saya ingin sedikit berdiskusi agama disini. Saya menempatkan diri saya sebagai orang yang paling bodoh dalam hal pengetahuan agama karena memang kenyataannya begitu. Oleh sebab itu sudah beberapa usaha saya lakukan seperti mencari referensi dari internet,buku dan bertanya pada ahlinya untuk menambah pengetahuan saya tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat jika saya berbagi pengetahuan saya yang sedikit ini.
Dalam Agama Islam kita mengenal Al-Quran dan Al-Hadist.
Sedangkan dalam mempelajari ilmu Islam ada beberapa tingkatan atau beberapa macam ilmu:
1. Ilmu Tafsir Al-Quran
= “Al-Quran” the greatest yang merupakan ciptaan Allah tidak terbatas oleh ruang dan waktu, berbeda dengan hadits & fiqih. Karena itu pada dasarnya kita tidak akan menemukan batasan yang sangat mendetail tentang haram dan halal dalam alquran. Sebagai contoh walaupun jelas tercantum darah,babi,bangkai dan binatang tanpa nama Allah (Surah al-Baqarah, ayat 173 ) haram untuk dimakan, tapi detailnya tidak. Seperti: apakah darah sisa pada makanan yang tidak dimasak sempurna itu haram, apakah gelatin babi sebagai pembungkus kapsul obat itu haram ?? Yang jelas Allah punya maksud yang kita tidak ketahui kenapa Ia tidak menjelaskannya. Karena itulah ada hadits dan fiqh untuk menjelaskan hal-hal tersebut.
= Dalam Al-Quran tidak ada sama sekali pembahasan tentang hukum anjing atau memelihara anjing, kecuali tentang anjing Ashabul Khafi dalam surat Al-Khafi (lihat lampiran web site “the star”) dan tentang pemburuan (akan dibahas di bawah). Konon menurut riwayat bahwa hewan yang pertama kali masuk surga adalah anjing Ashabul Khafi.
2. Ilmu Hadist
Hadits sendiri yang secara harfiah berarti segala perbuatan, perkataan dan diamnya nabi yang diriwayatkan oleh sahabat. Hadits juga mendatangkan 1001 interprestasi seperti alquran. Subhanallah lagi-lagi Allah punya maksud dibalik itu semua.
Hadits terbagi 2 : permanen dan temporer. Temporer contohnya apakah sekarang kita harus mengenakan sorban dan mengendarai unta seperti yang Rasulullah dulu lakukan. Sedangkan yang permanen kredibel sampai akhir zaman. Mengapa hal ini terjadi, seperti yang sudah tersebut diatas, hadits dan fiqh terbatas oleh ruang dan waktu. Namun itu hanya alasan bodoh jika kita mengatakan banyak hadits yang tidak shahih lagi. Karena jika itu kita terus menerus lakukan, lama-lama umat islam akan kehilangan hadits sebagai pegangan.
Contoh kecil tentang anjing :
a. muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah: “Sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: ‘Apabila seekor anjing meminum wadah (bejana) salah seorang diantara kamu, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali.’”
Imam Muslim dan Ahmad juga dari Shahabat Abu Hurairah r.a. berbunyi: “Apabila seekor anjing menjilati wadah yang berisi makanan kering, hendaklah dibuang dimana yang kena dan sekelilingnya, sedangkan sisanya tetap dipergunakan karena sucinya tadi”
Menurut Malik, Daud dan Az-zuhriy berpendapat bahwa anjing adalah binatang suci (yakni tidak najis), sama seperti binatang-binatang lainnya. Adapun kewajiban mencuci bejana yang dijilati anjing sebanyak tujuh kali merupakan sesuatu yang bersifat “ta’abbudi”, yakni sebagai perintah yang wajib diikuti berdasarkan hadis yang disahihkan, meski tidak diketahui hikmahnya. Tetapi hadis tersebut tidak cukup menunjukkan kenajisan anjing secara keseluruhan. (buku Fiqih praktis;M.Bagir Al Habsy;penerbit Mizan).
Konon terbukti bahwa saat itu penyakit rabies atau anjing gila sedang mewabah. Dalam penelitian modern ternyata virus “Rhabdo” rabies HANYA bisa tertular melalui air liur warm blood animal (kucing,anjing,kera,manusia,dll) yang terserang. Seperti gigitan atau luka yang terkena air liur anjing berpenyakit rabies. Dari semua warm blood animal diatas memang frekuensi anjing lebih tinggi dibandingkan yang lain. Dikarenakan anjing lebih banyak bebas berkeliaraan/liar dan mempunyai penciuman dan rasa keingin tahuan yang lebih tinggi sehingga apapun yang menurutnya aneh akan dimakan termasuk barang kotor semisal sampah.
Sekarang berkat kemajuan dalam ilmu kedokteran pencegahan rabies dengan vaxin pada anjing dan pengobatan rabies dengan anti virus pada penderita tergigit sangat mudah dilakukan dengan prognosis yang sangat baik. Sangat mungkin Rasulullah mengatakan begitu karena zaman itu belum ada vaxin dan anti virus tersebut.
Dan konon mengapa harus dicuci dengan air tanah karena belum adanya sabun apalagi sabun antiseptik pada saat itu dan komposisi tanah arab dahulu yang bersih berbeda dengan yang sekarang. Karena tidak dijelaskan mengenai tanah yang bagaimana. Menurut KH.Mustofa Bistri mencuci cukup dengan sabun karena dalam keadaan sekarang akan lebih kotor jika dengan tanah.
b. “…Dihalalkan bagi kamu (makanan) yang baik-baik, demikian pula (buruan yang ditangkap) oleh bintang buas yang telah kamu ajari (dengan melatihnya berburu). Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kamu… (QS.Al-Maidah:4)
Hadits dari Ibnu Umar r.a : anjing-anjing datang dan pergi dalam masjid, dimasa hidup rasulullah SAW; tak satupun merasa keberatan tentang hal itu. (HR. Bukhari)
Dalam ayat tersebut tidak ada sebutan tentang kewajiban mencuci bagian yang terkena gigitan binatang (termasuk anjing pemburu) itu. Oleh sebab itu, persentuhan dengan anggota tubuh anjing selain yang berkaitan dengan jilatan dalam bejana tidak menyebabkan najis.
(buku Fiqih praktis;M.Bagir Al Habsy;penerbit Mizan).
c. “malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang ada anjingnya”.
Ahli berpendapat bahwa kata “rumah” yang dimaksud melambangkan “hati”. Bagaimana mungkin sinar kasih sayang Tuhan dan pancaran cahaya-Nya masuk kedalam hati yang penuh bersifat immoral, egois dan nafsu seperti binatang ? (Penghimpun Kebahagiaan;Jami’ as-saadat;penerbit Ansariyan).
3. Ilmu Fiqih
Sementara didalam ilmu Fiqih inilah yang sering terjadi perbedaan-perbedaan pendapat dan pemahaman. Bahkan 4 mahzab yang kita kenalpun, sebenarnya adalah satu guru satu ilmu. Dan mereka orang-orang pintar semua.
Imam Hambali adalah muridnya Imam Syafei,
Imam Syafei adalah muridnya Imam Maliki,
Imam Maliki adalah muridnya Imam Hanafi.
(buku Islam for beginner;Zaffar Abbas.M;Penerbit Mizan)
Tentang anjing : Menurut Imam Maliki anjing itu tidak najis, tapi menurut Imam Syafei anjing itu najis. Mengapa imam Syafei mengatakan seperti itu, menurut imam Maliki karena imam syafei sangat berhati-hati. Mungkin dahulu jika yang menyebarkan islam di Indonesia dan Malaysia adalah imam Maliki akan lain jadinya. Imam Maliki menyebarkan islam di Afrika.
Tapi yang jelas mereka ini adalah satu guru satu ilmu. Diantara mereka ini banyak sekali terjadi perbedaan pendapat. Tapi mereka saling menghormati dan menghargai. (web site:keluarga islami).
4. dll..dll
a. Dalam berbagai aspek kehidupan anjing sangat bermanfaat, seperti pelacak polisi, penjaga ternak, penjaga rumah, golden retriver terkenal kepiawaiannya menjaga anak, pemberi rejeki untuk orang dibelakang layar dalam berbagai film anjing terkenal. Sebut saja Lassie,rin tin tin,air bud. Tidak perlu jauh-jauh pemberi rejeki juga bagi penjual VCD kaki lima.
b. Semua orang tahu inteligensi anjing sama tingginya dengan lumba-lumba dan sangat jauh tinggi jika dibandingkan kucing. Kita juga jangan lupa sudah sangat banyak nyawa yang dapat di selamatkan oleh anjing. Sebagai pelacak ranjau dan pengirim berita pada perang dunia ke II. Kelebihan penciuman dan pendengaran infrasonik yang dimiliki anjing terutama pada gundog dengan ciri khas jerigen kayu berisi air yang diikat pada lehernya, banyak menolong nyawa orang yang tersesat di pegunungan.
Semua kegunaan anjing tersebut yang tidak mungkin terjadi tanpa izin Allah. Bagaimana jika itu hanya diperuntukkan untuk umat non islam karena adanya anggapan sebagian masyarakat tentang haramnya anjing. Lagi-lagi umat islam kalah satu langkah dibandingkan non muslim.
KENYATAAN? Dalam bidang ekonomi, teknologi dan ternyata juga dalam soal anjing. umat Islam indonesia umumnya tertinggal, umat Islam hanya menjadi KONSUMEN dan menjadi OBYEK.
Orang Islam harus pintar dan mempunyai banyak ilmu, segala macam Ilmu harus dipelajari agar menjadi manusia berguna bagi sesamanya, bagi sesama manusia dan lingkungan (termasuk alam, tumbuhan dan hewan). Semua kan Mahkluk Tuhan yang harus kita cintai.
Rasulullah SAW pernah berdoa kepada Allah SWT, dan doa yang tidak pernag dikabulkan oleh Allah SWT adalah doa Rasulullah agar tidak terjadi perpecahan atau perbedaan diantara umat. Artinya, perbedaan pendapat itu pasti dan pasti akan ada terus terjadi karena sudah merupakan sunatullah. Tinggal bagaimana kita menyikapi suatu perbedaan tersebut. Berdasarkan ilmukah…? atau berdasarkan nafsukah…? atau berdasarkan pemikirian-pemikiran sendiri, tanpa menanyakan pada ahlinya…?
(web site keluarga islami).
Jadi dari semua itu sungguh naif jika ada yang mengatakan bahwa anjing sebagai pembawa malapetaka. Kita menyalahkan anjing atas kesalahan yang kita perbuat. Analoginya sama saja kita menyalahkan syetan yang juga makhluk ciptaaan Tuhan seperti anjing atas kesalahan yang kita lakukan. Dengan referensi yang jelas, dapat diterima logika, haruskah kita bertahan untuk terus menganggap anjing sesuatu yang haram.
Sudahlah, jangan terlalu diributkan masalah perbedaan. Insya Allah nggak bakalan selesai-selesai. Bagaimana mau jadi keluarga Islami kalau masih senengnya ribut terus. Bagaimana Islam akan kuat dan bersatu kalau hanya satu masalah “ANJING” saja puuannjaaaaang sekali pembicaraannya. Sementara Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Akhirnya,… seperti pemilu, walaupun PDI menang ternyata gusdur yang bukan PDI malah jadi presiden. Maksudnya demokrasi tetap dijalankan di masyarakat. Persepsi masyarakat dan sunatullah yang terjadi berpulang kembali ke masyarakat. Apapun hasilnya “demokrasi is demokrasi” dan saya berjanji untuk menerima dan menghargai dengan lapang dada apapun yang menjadi persepsi masyarakat dalam soal kontroversi anjing. Hitung-hitung mengikuti jejak yang dilakukan Imam Syafei dan Maliki. Janji.
